Polres Bintan Lidik Mafia Tanah

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang melalui Kasatreskrim AKP Yuda Suryawardhana, memastikan akan menyelidiki dugaan mafia tanah di Bintan. Sebagaimana yang sudah dilaporkan Joni Lausu, Kamis (11/7/2019).

“Laporan aduan sudah diterima. Sedang diteliti dan akan ditindaklanjuti. Sementara ini,” kata Yudha menjawab suarasiber.com, Sabtu (13/7/2019).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Joni Lausu, melaporkan ulah mafia tanah yang memagar lahannya di Galangbatang, Bintan.

Tak cuma dipagar, di atas lahan miliknya yang bersertifikat No. 195 tahun 1996, terbit lagi sertifikat lainnya. Yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Bintan.

Ada lima sertipikat hak milik yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan pada tanggal 24 Desember 2013 dengan nomor SHM 00977 – 00981.

Sebelumnya, pengusaha nasional asal Tanjungpinang Laurence M Takke juga melaporkan, di atas lahan bersertifikat miliknya terbit Surat Keterangan Tanah (SKT). Yang diterbitkan Kades dan Camat Gunungkijang tahun 2004.

Terkait mafia tanah di Bintan itu, Irjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sunraizal mengingatkan jajarannya. Untuk menjaga integritas, profesionalisme dan kapabilitas dalam melakukan pelayanan di bidang pertanahan.

“Daerah Bintan itu daerah premium. Harga tanah terus naik, sedangkan luas tanah tidak bertambah. Hal inilah yang mendorong minat oknum untuk bermain,” ungkap Sunraizal, sebagaimana sudah diberitakan suarasiber.com. (mat)

Loading...