Anak Oknum Anggota DPRD Bintan Ditangkap karena Narkoba

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Terkait dengan peredaran narkoba, AS (24), anak oknum anggota DPRD Kabupaten Bintan yang beralamat di Kampung Lembah Sari, Tanjanguban Selatan, diciduk anggota Satres Narkoba Polres Bintan, Rabu 20/12/2018) sekitar pukul 03.00 di sekitar ATM BCA Tanjunguban.

Dari hasil pemeriksaan sementara penyidik Satres Narkoba, AS mengakui ada menyerahkan narkoba kepada tersangka YAP alias APK (25), yang sudah lebih dulu ditangkap polisi, Selasa (18/12/2018) pukul 17.00 di kediamannya di Jalan Diponegoro Tanjunguban Kota.

Baca Juga :

Menteri Pariwisata Launching Calendar of Event Wonderful Indonesia 2019

Kabareskrim: Benahi Reserse, Rakyat Menunggu

Saat ditangkap, YAP alias APK mengakui dialah yang menyerahkan narkoba jenis sabu ke tersangka DY alias AM (23), yang sudah lebih dulu ditangkap, Selasa (18/12/2018) sekitar pukul 16.00. Dan, barang haram yang diserahkan YAP alias APK ke DY alias AM itu diperolehnya dari AS, yang anak oknum anggota dewan tersebut.

Sementara itu, tersangka AS kepada penyidik “bernyanyi” bahwa barang haram itu diperolehnya dari tersangka SN (25), yang beralamat di Taman Surya Indah, Desa Teluk Sasah, Lobam. Berdasarkan pengakuan AS, polisi pun menciduk SN, Jumat (21/12/2018) sekitar pukul 03.00.

Dari pemeriksaan sementara, tersangka SN mengakui dia yang menyerahkan sabu sabu kepada tersangka AS, yang kemudian didistribusikan ke tersangka YAP alias APK, dan didistribusikan lagi ke tersangka DY alias AM.

Hal ini disampaikan AKBP Boy Herlambang, Kapolres Bintan melalui Kasatres Narkoba AKP Nendra Madya Tias melalui rilis kepada wartawan, Minggu (23/12/2018).

Baca Juga :

Masyarakat Diingatkan tak Gunakan Masjid sebagai Tempat Kampanye Politik

Warni Terharu Terima Piagam Badal Umrah untuk Almarhum Suaminya

PT Pos Indonesia Buka hingga H-1 Natal

Selain mengamankan 4 tersangka di 4 lokasi yang berbeda, ujar Nendra, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merk Iphone 7+, 1 unit sepeda motor merk Mio Soul warna merah, 2 (dua) unit handphone Nokia 130 warna Merah, dan 1 unit handphone merk Xiomi Redmi 4A warna hitam.

Kini, keempat tersangka pelaku berikut barang bukti sudah ditahan, dan diamankan Polres Bintan. Untuk penyidikan lebih lanjut. (mat)

Loading...