Penangkapan 8 Kontainer di Bintan, John dan Dian tersangka, Acong Masih Diburu Polisi

Loading...

BINTAN (suarasiber) – John Kennedy alias Attak dan Dian Putra, ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kepri terkait pengiriman 8 kontainer tanpa izin oleh CV Berjaya Putra Perkasa melalui pelabuhan Sribayintan, Kijang, Bintan Timur (5/4/2018). Sedangkan Acong masih dalam pencarian.

Dian Putra saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan. John Kennedy masih proses pemberkasan dengan kejaksaan atau masih P19.

Modus yang digunakan, tersangka John Kennedy memasukkan barang-barang yang tidak ada izinnya ke dalam kontainer dicampur dengan kardus, dan besi untuk mengelabui petugas kepolisian. Hal ini diketahui melalui rilis yang disampaikan ke redaksi suarasiber.com dari Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (1/12/2018).

Delapan unit kontainer tersebut dibawa ke Mapolres Bintan di Bintan Buyu.

Baca Juga:

Jurusan-jurusan CPNS 2018 Pemko Tanjungpinang Ini Tanpa Pelamar

Sebut Presiden Jokowi Banci, Bareskrim dan Direskrimum Polda Sumsel Sidik Habib Bahar

Setelah diamankan, kontainer tersebut diperiksa PT Meratus Line dan perwakilan kustomernya bersama dengan Bea Cukai Tanjungpinang disaksikan Satpam pelabuhan. Hasilnya, ditemukan berbagai jenis barang yang diduga tidak memiliki izin edar, sertifikasi serta perdagangan.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, diantaranya Purji (PT Meratus line), Raju (PT Pelindo), pihak Satpam Pelindo, BC pelabuhan, Pelindo, dan lain-lain. Dari pemeriksaan ditetapkan beberapa tersangka sebagaimana disebut di atas.

Para tersangka ini diancam dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UndangUndang RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang tentang Kesehatan. Pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dan, Pasal 52 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. (mat)

Loading...