Ini Kabar Terbaru Pembentukan Kecamatan Kute Siantan di Anambas

Loading...

ANAMBAS (suarasiber) – DPRD dan Pemkab Anambas menggelar Rapat Pengambilan Keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan Kecamatan Kute Siantan, di Ruang Rapat Paripurna, Jalan Imam Bonjol, Rabu (12/6/2019).

Rapat dibuka pukul 10.30 WIB oleh Ketua DPRD Kabupaten Anambas, Imran. Sementara Bupati Anambas Abdul Haris meminta agar semua pihak mendukung serta bersabar agar kecamatan ini segera terbentuk.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Pusat UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 361 ayat 1 bahwa kawasan perbatasan negara adalah kecamatan-kecamatan terluar dan juga sesuai uu Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

“Saya berharap masyarakat harus bersabar. Pemkab sudah berkonsultasi pemerintah pusat. Hasil rapat bersama DPRD hari ini memutuskan dan menetapkan pembetukan Kecamatan Kute Siantan,” ujar Bupati Haris.

Fraksi yang mendukung pembentukan Kecamatan Kute Siantan ialah Fraksi Partai bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Jasril dari Fraksi PAN mengatakan, pembentukan kecamatan ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, percepatan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan infrastruktur, pelayanan kesehatan dan pendidikan, pertahananan nasional.

Rapat Pengambilan Keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan Kecamatan Kute Siantan dihadiri oleh puluhan undangan para pejabat penting se-Kabupaten Anambas. (hs)

Loading...