Rakerda Persakmi Kepri Hasilkan 3 Program Kerja Utama, Salah Satunya Advokasi

Loading...
Abdul Rauf Rahim. f-istimewa

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi) Provinsi Kepri tahun 2019 berlangsung di Sekretariat, Bintan Centre, tanjungpinang, Ahad (24/3/2019). Ada 3 program kerja utama lahir dari kegiatan ini.

Seperti disampaikan Ketua Panitia Pelaksana, Abdul Rauf Rahim SKM MSi kepada suarasiber.com, Senin (25/3/2019). Tiga program utama ini akan dijalankan oleh Persamki Kepri ke depan.

Pertama adalah advokasi dan sosialisasi jabatan fungsional kesehatan masyarakat, kedua peringatan
ulang tahun ke-3 dan ketiga pendataan anggota Persakmi.

Program dan kegiatan pengurus daerah akan disinergikan dengan kegiatan pengurus cabang di kabupaten/kota yang fokus kegiatannya lebih langsung pada aksi pencegahan dan promosi kesehatan ke masyarakat.

Pembina Persakmi Kepri, Hj Misni SKM MSi dalam arahannya menegaskan bahwa kompetensi yang dimiliki oleh seorang Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) dapat diterapkan di manapun dia bekerja.

“Tidak hanya di Dinas Kesehatan, Puskesmas maupun di instansi kesehatan lainnya. SKM mampu berkontribusi dalam seluruh lapangan pekerjaan, bahkan di instansi swasta atau perbankan sekalipun. Kompetensi general tersebut diperoleh dari kurikulum seorang SKM yang multi disiplin ilmu,” urai Misni.

Senada dengan hal tersebut, Mohammad Bisri SKM MKes mengatakan SKM dapat diberikan dan menyelesaikan pekerjaan apapun yang ditugaskan. “Saya mendukung upaya Persakmi Kepri melakukan advokasi dan sosialisasi tentang inpassing jabatan fungsional rumpun kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:

Partai Berkarya Gagas Pesantren Mandiri berbasis Internet

Pemilik Pistol Beretta yang Dipakai Pembunuh Bayaran di Tanjungpinang Masih Misterius

Kunjungi Dabo, Jokowi Naik Helikopter dari Batam

Asal Usul Nama Gonggong yang Artinya Bodoh

Sementara Ketua Persakmi Kepri, Andi Kurniawan SKM MSi menjelaskan Persakmi telah bergerak sebagai rumah SKM dalam rangka pembinaan dan perlindungan anggota. Persakmi sebagai organisasi profesi telah mendorong dibatalkannya Permenrisdikti Nomor 12 tahun 2016 tentang Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan (Nakes), khususnya Tenaga Kesehatan Masyarakat.

“Kami menilai keputusan tersebut sangat membantu teman-teman Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) untuk segera mengurus penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang akan digunakan untuk melamar pekerjaan,” ungkap Andi. (mat)

Loading...