Perdagangkan 7 Perempuan Muda, Pengelola Prostitusi Online di Batam Ditangkap

Loading...

BATAM (suarasiber) – Anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan AS alias A, Sabtu (9/2/2019) kira-kira pukul 17.30 WIB di Puri Selebrity 3, Batam.

Pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau tindak pidana informasi transaksi elektronik ini berhasil dilakukan setelah diselidiki selama 3 bulan, sejak Desember 2018.

Selanjutnya polisi melakukan penyamar sebagai pemesan Perempuan Skes Komersil (PSK) melalui website Cewek Panggilan Batam. Dari upaya inilah akhirnya polisi menangkap AS alias A. Saat penangkapan AS, polisi juga mengamankan seorang korban yang dibawa tersangka dari Jakarta ke Batam untuk diperdagangkan.

Baca Juga:

Bapak Antar Pesanan Gas, Anak Ditemukan Meninggal dengan Kondisi Mengenaskan

Ada Aksi Teatrikal di Penangkapan Sabu-sabu 1 Kg di Tanjungpinang

Bersantap Nikmat dengan Harga Bersahabat, Cobalah ke Comforta Hotel Tanjungpinang?

Legenda Orang Bunian di Pulau Selayar, Lingga

AS dan perempuan tadi dibawa ke Polda Kepri untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diperolah keterangan bahwa perempuan yang diamankan bersama AS bukan satu-satunya korban prostitsi online ini.

Berikut enam perempuan muda yang telah diperdagangkan oleh tersangka:

1. RS Alias E, 19 tahun, daerah asal pangandaran (Jawa Barat).
2. NJ, 20 tahun, daerah asal Cirebon (Jawa Barat).
3. VR, 20 tahun, daerah asal Purwakarta (Jawa Barat).
4. M A F Alias C, 32 tahun, daerah asal Medan, Sumatera Utara.
5. FH Alias I, 32 tahun, daerah asal Jakarta.
6. W A W, 23 tahun, daerah asal Jateng.
7. L, 19 tahun, daerah asal Medan

Terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Demikian hasil rilis yang dilakukan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S. Erlangga dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugraha SH SIK MH di Polda Kepri, Senin (11/2/2019). (mat)

Loading...