Kepri Buka Lowongan Pegawai Honorer Bulan Februari 2019

Loading...

BATAM (suarasiber) – Rencana Menpan RB, Syafruddin mengangkat kembali pegawai honorer untuk kantor pemerintahan disambut gembira Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. Nurdin pun meminta seluruh bupati dan wali kota menyampaikan informasi ini.

Pegawai honor yang diangkat disebut dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K). Ketentuan yang diberlakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang P3K yang diteken Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

“Saya menyambut gembira. Ini memberikan peluang kepada pegawai honorer yang telah melampaui batas usia untuk bisa menjadi PNS yang disebut sebagai pegawai PPPK,” ujar Nurdin, di sela Sosialisasi PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK dan Rencana Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019, Rabu (23/1/2019) di Hotel Swiss Bell Batam.

Sosialisasi ini dihadiri gubernur, bupati, wali kota, kepala BKD seluruh Indonesia.

Menurut Syafruddin, pengangkatan pegawai honor melalui proses seleksi sesuai merit sistem. Yakni seleksi yang berbasis pada seleksi profesional seperti seleksi pada TNI dan Polri.

Pemerintah akan merekrut 150 ribu PPPK dan 100 ribu PNS dalam dua tahap Februari dan Maret 2019.

Baca Juga:

Dengan Tangan dan Kaki Dirantai, Amizar Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta

2 Lagi Puskesmas di Lingga Terakreditasi Madya

Prambanan di Lobam Saat Ini seperti Kota Hantu

Ada Polisi atau Tidak, Marka di Simpang Maut Tetap Diterobos Pengendara

Rekrutmen PPPK ini bertujuan mempercepat peningkatan kapasitas organisasi mencapai tujuan starategis nasional, mendapat pegawai bersertifikasi profesional, mendapat pegawai yang memiliki kompetensi teknis tertentu dalam waktu singkat untuk posisi tertentu, mendapat pegawai yang bisa didayagunakan dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta mendukung dinamika organisasi.

“Teknis di lapangan ada empat pedoman, yaitu jadikan Human Capital Manajemen sebagai acuan; selaraskan perekrutan tersebut dengan program pembangunan pemerintah dan daerah; hitung kebutuhan PNS yang sesuai dengan analisis jabatan dan proses perekrutan harus tetap mempedomani 6 prinsip, yakni kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih, informatif,” jelas Menpan RB.

Mengapa dilaksanakan dua kali, Februari dan Mei, menurut Menpan karena pemerintah juga sedang konsentrasi dalam melaksanakan Pemilu pada 17 April 2019. (mat)

Loading...