Pengacara Terdakwa Pembunuh Supartini Batal Ajukan Keberatan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Sidang kedua Nasrun DJ (58), terdakwa pembunuh Supartini (38), berlangsung cepat, Rabu (14/11/2018) siang. Setelah tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa membatalkan rencana eksepsi (keberatan) atas dakwaan jaksa penuntut umum Nolly Wijaya SH, yang disebutkan di persidangan perdana.

Mendengar pernyataan tim PH, majelis hakim yang diketuai Eduard MP Sihaloho SH MH, langsung menutup sidang. Terdakwa Nasrun pun dibawa kembali ke rutan dengan mobil tahanan.

Kali ini, Nasrun tidak perlu risau karena keluarga korban yang menghujatnya usai sidang pertama, tidak terlihat datang. Meski begitu pengawalan terhadap Nasrun tetap ketat

[irp posts=”12542″ name=”Pengacara Terdakwa Pembunuh Supartini Batal Ajukan Keberatan”]

[irp posts=”12533″ name=”Dua Tim Fustal STIE Bertemu di Final FKIP UMRAH Expo 2018″]

[irp posts=”12527″ name=”Ngaku Minum Air Aki, Lelaki Ini Melawan Polisi dengan Pisau”]

Dengan batalnya eksepsi tersebut, maka agenda sidang Nasrun berikutnya langsung masuk ke pembuktian dakwaan. Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Menurut Nolly di sidang tersebut, ada 5 orang saksi yang akan dihadirkannya di persidangan. Untuk membuktikan dakwaannya terhadap terdakwa yang dituntut dengan pasal hukuman mati.

Ancaman hukuman dengan pasal 340 dan 338 KUHP itu disematkan ke terdakwa, karena dinilai merencanakan pembunuhan Supartini. Saat dibunuh, Supartini tengah mengandung. Terdakwa sendiri meyakini benih itu bukan dari dirinya. (mat)

Loading...