Fakta Baru, Supartini Minta Dinikahi tapi Nasrun Harus Ceraikan Istrinya

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Terungkap sudah apa yang sebenarnya menjadi motif Nasrun DJ (58), tersangka pembunuh janda cantik Supartini (37). Korban Supartini ternyata minta Nasrun menikahinya. Dan, menceraikan istrinya yang sah.

Permintaan itu disampaikan korban Supartini kepada tersangka Nasrun. Setelah upayanya untuk menggugurkan kandungannya, gagal.

Fakta baru itu terungkap dari hasil pemeriksaan tambahan oleh penyidik di Satreskrim Polres Tanjungpinang terhadap Nasrun.

“Fakta baru dari pemeriksaan tambahan,” kata AKP Dwi Hatmoko Wiraseno menjawab suarasiber.com, Rabu (10/10/2018).

[irp posts=”11312″ name=”Mahasiswa Bintan di Yogyakarta Patungan Bayar Uang Muka Sewa Asrama”]

Keterangan Nasrun ini sekaligus mematahkan keterangannya sendiri di awal kasus ini terungkap. Saat itu, tersangka mengakui membunuh karena korban terus mendesaknya minta dibunuh saja. Karena, dia gagal menggugurkan kandungannya.

Korban merasa malu jika kehamilannya diketahui keluarga dan orang lain. Sebab, saat itu dia berstatus janda. Menurut Nasrun saat itu, korban berkata dari pada malu lebih baik dia dibunuh saja.

[irp posts=”11308″ name=”Dibentuk. BUMDes Desa Landak Segera Jual” Pantai Pasir Panjang”]

Setelah itu mereka bertengkar dan akhirnya tersangka membunuh korban dengan pukulan kayu di belakang kepalanya, Jumat (13/7/2018) malam.

Untuk memastikan korbannya mati dan tak ditemukan siapapun, tersangka mengikat kaki serta tangan korban. Tersangka juga mengarungi tubuh korban, dan mengisi karung itu dengan batu pemberat.

Jasad korban dibawa dengan mobil Toyota Rush No Pol 1390 TQ. Dan, dibuang di bawah jembatan ke Wacopek, Jumat (13/7/2018) sekitar pukul 21.00. Usai membunuh dan membuang jasad korban di sungai yang banyak buayanya itu, tersangka pulang ke rumah.

Walau sudah diberi batu pemberat di dalam karung, jasad itu ternyata tetap mengapung. Jasad korban ditemukan warga, Minggu (15/7/2018) pagi. Dan, gegerlah Tanjungpinang.

[irp posts=”11302″ name=”Ketua TP PKK Bintan Deby Maryanti Kecantol Kue Melayu”]

Dalam waktu sekitar 2×24 jam, tim Satreskrim yang dipimpin AKP Dwi HW sukses menangkap tersangka yang sudah bersiap kabur ke Riau. Sebelum kabur tersangka bersembunyi di Batu 16 arah Tanjunguban.

Saat ini berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. Dalam waktu dekat segera dilimpahkan berkas berikut tersangka dan buktinya ke Kejari Tanjungpinang. Nasrun dijerat dengan pasal pembunuhan berencana 340 dan 338 KUHP, yang ancamannya mati. (mat)

Loading...