Nasrun Buang Mayat Supartini ke Sungai dengan Kepala Terlebih Dulu

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noly SH di persidangan perdana terdakwa pembunuhan Supartini, Nasrun DJ (58), Rabu (7/11/2018), terungkap bahwa terdakwa membuang mayat korban dengan posisi kepala terlebih dulu. Sebelumnya, terdakwa lebih dulu mengambil ponsel korban dan membuangnya.

Terdakwa membuang mayat korban yang sudah lebih dulu dibunuh di kebun keluarganya di Jalan Ganet Tanjungpinang, Jumat (13/7/2018) malam. Setelah dibunuh mayat itu dibawa dengan mobilnya berputar-putar mencari lokasi pembuangan. Sebelum akhirnya dibuang di sungai di jembatan arah ke Wacopek, Kijang.

[irp posts=”12312″ name=”Pemkab Bintan Diundang di Health Cities Summit and Expo, Tangerang”]

[irp posts=”12305″ name=”Bagaimana Kalau Dibangun Jalan Layang di Simpang Jalan Basuki Rahmat – Jalan Wiratno?”]

[irp posts=”12302″ name=”Kenaikan UMK Bintan 2019 Diperkirakan 8,03 Persen”]

Usai membuang mayat korban, terdakwa Nasrun kembali ke rumahnya melalui jalan Kijang. Kemudian mandi, tidur dan esoknya kembali bekerja di kantornya.

Di dakwaan yang dibacakan Noly SH, disebutkan motif pembunuhan itu. Bahwa, malam itu korban menuntut untuk dinikahi. Juga menuntut terdakwa menceraikan istrinya. Korban juga mengejek terdakwa dengan menyebut sukunya.

Atas perbuatannya itu, terdakwa diancam hukuman mati dengan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP. Atas dakwaan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan akan diajukan dalam persidangan selanjutnya, Rabu pekan depan. (mat)

Loading...