Ditetapkan Tersangka Pelangsir BBM, Guru Ini Berharap Bantuan Hukum dari Disdik

Loading...

BINTAN (suarasiber) – Enam warga Bintan, yakni Kw (48), Nb (62), Ab (49), Pi (46), AA (48) dan Is (52) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelangsir BBM jenis solar oleh tim penyidik Polres Bintan.

Mereka diamankan Satuan Reskrim Polres Bintan bersama 5 taksi dan 1 minibus di Kijang, Bintan Timur, Senin (19/11/2018). Kepastian status tersangka disampaikan Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Yudha Suryawardana, Selasa (27/11).

[irp posts=”12945″ name=”Salmon Mie Godog, Temukan di Hotel Harper Purwakarta”]

“Berdasarkan penyelidikan oleh penyidik Reskrim Polres Bintan, mereka ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Dari keenam orang itu, ada seorang pegawai negeri yang bekerja sebagai sebuah guru, yakni Is.

Is sendiri mengaku terkejut dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia pun mengakui tidak ditahan, namun harus wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Dirinya menyebutkan bukan mencuri melainkan membeli solar untuk membantu keluarganya yang berprofesi nelayan. Hal ini dilakukan karena keluarganya kesulitan mendapatkan solar subsidi.

[irp posts=”12942″ name=”Pejabat Pemprov Kepri Antre” untuk Diperiksa di Kejati”]

Harapannya, ada keringana baginya karena baru sebulan melakukan praktik tersebut. “Saya juga berharap kasus yang menimpa saya mendapat perhatian Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bintan. Setidaknya ada bantuan hukum yang diberikan Disdik untuk saya,” tutur Is.

[irp posts=”12939″ name=”Aslog dan Kadisminpers Lantamal IV Diganti Pejabat Baru”]

Yudha membenarkan juga bahwa keenam tersangka dikenai wajib lapor seminggu dua kali, seperti disampaikan Is. Ini dilakukan lantaran polisi menilai keenam tersangka kooperatif saat dimintai keterangan.

Mereka dijerat Pasal 53 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.(mat)

Loading...