Begini Pengakuan Joni Afriadi, Warga Batam yang Unggah Hoax dan Ditangkap Polisi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Seorang dari delapan penyebar hoax yang diringkus polisi adalah warga Batam berinisial Joni Afriadi. Ternyata gambar yang diposting warga Sekupang ini diambil dari akun orang lain.

Joni Afriadi berusia 38 tahun, pekerjaan wiraswasta dan tinggal di Tiban. Pada Ahad (30/9/2018) JA mengunggah foto seseorang yang mati tenggelam disertai keterangan Mayat (Lili Ali) yg minta gempa kemarin.

Menyikapi unggahan Joni Afriadi tadi, Polda Kepri bekerja sama dengan Bareskrim Polri melakukan profiling dan Tim Ditreskrimsus melakukan penangkapan.

“Dari pengakuan tersangka, postingan gambar yang disebar di akunnya tersebut diambil dari akun orang lain kemudian diposting kembali dengan gambar yang sama dengan caption seperti tersebut di atas,” terang Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Erlangga.

[irp posts=”11070″ name=”Sebar Hoax Gempa, Warga Surabaya dan Pekanbaru Diringkus Bareskrim”]

[irp posts=”11043″ name=”Kasus Pengeroyokan Ratna Sarumpaet, Hoax!”]

[irp posts=”11035″ name=”Bareskrim Tangkap Enam Penyebar Hoax Bencana Alam, Satu Orang dari Batam”]

Erlangga menyampaikan hal tersebut dalam rilis pada Rabu (3/10/2018) di Media Cantre Bidhumas Polda Kepri. Hadir juga Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Rustam Mansur SIK.

Polisi mengamankan sebuah smartphone dual kartu. Akun Facebook milik Joni Afriadi juga dijadikan barang bukti.

Terhadapnya, dikenakan ancaman Pasal 14 ayat (2) dan/atau pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 1946. Yang mana pada pasal 14 ayat (2) berbunyi barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Dan pasal 15: Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun. (mat)

Loading...