Sebar Hoax Gempa, Warga Surabaya dan Pekanbaru Diringkus Bareskrim

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menciduk 2 tersangka penyebar berita bohong (hoax). Keduanya, adalah Marga Margaretha di Surabaya, dan Malini di Pekanbaru.

Dua tersangka ini menambah jumlah tersangka penyebar hoax tentang bencana alam, yang sudah ditangkap Bareskrim sebelumnya.

[irp posts=”11043″ name=”Kasus Pengeroyokan Ratna Sarumpaet, Hoax!”]

Rilis yang diterima suarasiber dari Bareskrim, Kamis (4/10/2018), Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menangkap 2 tersangka baru terkait kasus hoax penanganan bencana alam.

Komisaris Jenderal (Komjen) H Arief Sulistyanto MSi ketika dikonfirmasi suarasiber, Kamis (4/10/2018) membenarkan hal tersebut.

“Setelah 6 tersangka yang ditangkap sebelumnya. Polri telah menangkap 2 orang tersangka lagi. Sehingga saat ini berjumlah 8 orang,” kata Arief.

[irp posts=”11035″ name=”Bareskrim Tangkap Enam Penyebar Hoax Bencana Alam, Satu Orang dari Batam”]

Adapun dua tersangka yang baru ditangkap itu, adalah:

1. Marga Margaretha, ditangkap di Surabaya, karena pada hari jumat tanggal 24 Agustus 2018 telah memposting konten berita hoax, berisi berita gempa MEGATRUST pulau jawa dan sangat mungkin terjadi di Jakarta diperkirakan berkekuatan 8,9 SR.

2. Malini, ditangkap di Pekanbaru, karena pada 2 Oktober 2018 telah memposting tulisan hoax prediksi BMKG JAKARTA dan jawa sekitarnya akan terjadi gempa susulan dg kekuakan 8,6. (mat)

Loading...