Pengkavelingan Laut, Komisi 3 Segera Panggil Kadis ESDM

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Kepri, Widiastadi Nugraha, mengatakan belum mengetahui adanya penerbitan izin eksplorasi pasir laut dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kepri. Karenanya, Komisi 3 DPRD Kepri akan memanggil Kadis ESDM Kepri ke dewan.

Untuk mengetahui kejelasan penerbitan izin eksplorasi yang menyebabkan adanya pengaplingan laut itu. Kapan waktu pemanggilan, Widiastadi, belum menjelaskan rinciannya.

“Saya akan panggil sesegera mungkin Kadis ESDM-nya,” kata Widiastadi menjawab suarasiber.com, Senin (16/4/2018).

Selain belum mengetahui adanya penerbitan izin eksplorasi, Widiastadi, juga belum mengetahui ada sekitar 30 perusahaan pengapling laut yang sudah mengantongi izin eksplorasi.

“Belum yang saya tahu,” jawab Widiastadi.

Seperti biasa Kadis ESDM Amjon, yang belum lama ini stafnya ditahan karena tesangkut narkoba, tidak bersedia memberikan konfirmasi. Terkait informasi yang diperoleh suarasiber.com, bahwa saat ini ada 30 perusahaan yang sudah mengantongi izin eksplorasi penambangan pasir laut di Kepri.

Setiap perusahaan mendapat kaplingan laut terpisah. Sebagian besar di Kabupaten Karimun, sebagian di Kabupaten Lingga dan lainnya di Kota Batam.

Padahal, moratorium (penghentian) ekspor pasir laut belum dicabut Presiden Joko Widodo. Moratorium tersebut dituangkan melalui surat Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut, dan SK Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2007 tentang Larangan Ekspor Pasir Laut. (mat)

Loading...