Inilah Kepri, Laut Pun Dikaveling

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Tanah dikaveling agaknya bukan hal yang baru. Namun jika laut pun dikaveling, nah ini baru seru. Dan di Kepri, hal itu benar-benar terjadi.

Mereka yang nekad mengkaveling laut adalah perusahaan penambangan pasir laut. Padahal, moratorium (penghentian) ekspor pasir laut belum dicabut Presiden Joko Widodo. Moratorium tersebut dituangkan melalui surat Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut, dan SK Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2007 tentang Larangan Ekspor Pasir Laut.

Pengkavelingan laut ini sebagian besar dapat ditemukan di perairan Kabupaten Karimun, Kota Batam dan Kabupaten Lingga. Jumlah perusahaan yang sudah mengantongi izin eksplorasi dari Pemprov Kepri melalui dinas yang terkait jumlahnya puluhan.

Informasi yang diperoleh suarasiber.com, Minggu (15/4/2018), saat ini sudah ada sekitar 30 perusahaan yang mengkaveling laut Kepri atas nama izin eksplorasi pasir laut. Sayangnya, Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kepri, Amjon, tidak menjawab konfirmasi yang disampaikan redaksi.

Akan tetapi sebagaimana dikutip dari batampos.co.id pekan pertama Februari 2018 ini, Amjon, membenarkan sekitar 20 perusahaan yang sudah memiliki izin eksplorasi pasir laut. Sedangkan data yang ada di suarasiber, ada sekitar 30 perusahaan yang sudah punya izin tersebut. Untuk mendapatkan setiap izin disebut harus mengeluarkan dana lumayan besar. (mat)

Loading...