Ditangkap karena Sembunyikan Sabu ke Drum Ikan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Berton-ton sabu-sabu berhasil digagalkan para penegak hukum. Bukan berarti yang skalanya kecil luput dari hukum. Kali ini giliran seorang pemilik pompang harus berurusan dengan polisi.

Sebuah pompong, ditangkap aparat penegak hukum saat berlayar di Perairan Tanjungbalai Karimun, Rabu (28/2/2018) pagi.

Kapal yang biasa mengangkut penumpang menyebrangi satu pulau ke pulau lainnya itu, terindikasi membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Tak banyak memang jumlah sabu yang diangkutnya, sekitar 20 kilogram saja. Untuk mengelabuhi petugas, pemilik pompong memasukkan sabu-sabu itu di dalam dua buah drum yang biasa digunakannya untuk menyimpan ikan.

Kini pemilik pompong tersebut sedang diinterogasi petugas di Polres Karimun. Disinyalir sabu-sabu itu dia dapat dari sebuah kapal yang sedang belabuh di tengah laut.

Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. (batampro.id)

Loading...