Kejagung Kembalikan Semua Berkas Tersangka Pembunuh Brigadir J, Ketut: Putri Candrawathie Hari Ini

Loading...

Suarasiber.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) belum lengkap dan akan segera dikembalikan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan berkas perkara PC akan dikembalikan ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi kembali, Kamis (8/9/2022).

“Hari ini akan dikembalikan ke penyidik Tipidum Bareskrim Polri,” ujar Ketut Sumedana saat dihubungi, Kamis (8/9/2022).

Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan berkas Putri Candrawathi dinyatakan belum lengkap berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022.

“Hasil penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara atas nama Tersangka PC dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022,” kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).

Menurut Ketut, berkas perkara Putri nantinya akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari, setelah jaksa menerbitkan surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) dan disertai petunjuk Jaksa.

Selain Putri Candrawathi, Kejagung juga menyebut berkas Brigjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dinyatakan belum lengkap.

Berkas itu dikembalikan agar penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

“Tim Jaksa Peneliti (P16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS, tersangka REPL, tersangka RRW, dan tersangka KM belum lengkap secara formil dan materiil,” tuturnya. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...