Bancakan Dana Bansos Rp 3,9 Miliar, Sekda Ini Ditangkap Polisi

Loading...

TASIKMALAYA (suarasiber) – Polda Jabar berhasil mengungkap kasus korupsi bancakan duit bansos sekitar Rp3,9 miliar di Pemkab Tasikmalaya. Ada 9 tersangka yang ditahan, termasuk Sekdakab Tasikmalaya, Abdul Kodir. Dari bancakan itu Abdul Kodir mendapat jatah Rp1,4 miliar. Sedangkan Rp2,5 miliar dibagi-bagi untuk 8 tersangka pelaku lainnya.

Selain menahan Sekdakab Tasikmalaya, ikut ditahan juga Maman Jamaludin Kabag Kesra, Ade Ruswandi Sekretaris DPKAD, dan Endin pejabat di Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin.

Kemudian, 3 orang ASN di Bagian Kesra, yaitu Alam Rahadian Muharam dan Eka Ariansyah. Selanjutnya, Lia Sri Mulyani, Mulyana, dan Setiawan.

[irp posts=”12614″ name=”Kerisauan Gubernur Kepri dan Harapan Para Pelajar Mapur”]

[irp posts=”12610″ name=”Pemerintah Kabupaten Lingga Tawarkan Kawasan Industri Sebayur”]

[irp posts=”12605″ name=”Janjian ke Singapura Bersama, Rupanya Akal Bulus Semata”]

Hal ini diungkapkan Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto MSi yang didampingi Wakapolda Jabar, Dirreskrimsus Polda Jabar, dan Kabid Humas Polda Jabar dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat, (16/11/2018) sebagaimana dikutip suarasiber.com melalui akun Instagram @bidhumaspoldajabar, Twitter @bidhumaspldjbr, dan tribratanews.jabar.polri.go.id.

Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 2 unit sepeda motor; 1 unit mobil Toyota Kijang, sebidang tanah yang berada di Desa Sukamulya, uang tunai sekitar Rp 1,951 miliar dan ratusan dokumen.

Para tersangka diancam paa 2 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mat)

Loading...