Sodomi Remaja 13 Tahun, 2 Tersangka Dibui Polisi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Hp, remaja putra berusia 13 tahun, disodomi oleh tersangka Nov (38) di rumah pelaku di Tanjungunggat, Jumat (31/8/2018) sekitar pukul 03.00.

Sebelum menyodomi korban tersangka lebih dulu membuat korban teler. Korban disuguhi minuman keras sejak Kamis (30/8/2018) malam.

Nah, yang ini barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tersangka penyodomi remaja belasan tahun. F-isrtimewa

Saat korban sudah teler, tersangka beraksi menyodomi korban. Korban mengadu ke orang tuanya karena kesakitan dan trauma. Kaget atas laporan anaknya, orang tuanya pun melapor ke Polsek Bestari.

Atas laporan itu anggota Polsek Bukit Bestari menciduk tersangka, Jumat (7/9/2018). Tersangka Nov ditahan untuk penyelidikan dan penyidikan.

[irp posts=”9333″ name=”Ketua LAM Tanjungpinang: Saya Bangga Polres Tanjungpinang”]

Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi didampingi Kapolsek Bukit Bestari Kompol A Jumhur SH, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwi Hatmoko Wiraseno dan Humas Iptu Rohadi pada konferensi pers di Mapolsek Bukit Bestari, Sabtu (8/8/2018) siang.

Kasus Sama, Lokasi Beda

Selain menangkap Nov, Polsek Bukit Bestari juga menangkap tersangka Cah (25) di kamar kosnya di Jalan Gatra Tanjungpinang. Cah ditangkap juga karena kasus sodomi. Korbannya juga remaja laki-laki berinisial Rj (13).

Kali ini, tempat kejadian perkaranya di kamar kos tersangka sekitar Agustus 2018. Malam itu korban bermain di kamar kos tersangka. Tak lama berselang tersangka ikut masuk, mengunci kamar dan melaksanakan aksi bejatnya. Tak cukup sekali tersangka mengulangi lagi aksinya beberapa hari kemudian.

Korban yang sakit dan trauma mengadu ke orang tuanya, yang kemudian melapor ke polisi. Anggota Polsek Bukit Bestari langsung bergerak menciduk tersangka.

Atas perbuatannya itu, ujar Ucok, kedua tersangka diancam dengan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 23 tahub 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 – 20 tahun penjara. (mat)

Loading...