Almarhum Ahmad Tersangka Laka Maut di Batu 8, Sopir Bus UMRAH Saksi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Pengendara sepeda motor Honda Revo No Pol BP 2148 OT, alm Ahmad (14-an) yang tewas dengan cidera berat di kepala karena terlindas bus UMRAH saat laka maut, Minggu (26/8/2018) sekitar pukul 14.30 di Jalan Raja Haji Fisabilillah Batu 8, ditetapkan sebagai tersangka laka maut itu.

Baca Juga Widodo Sopir Bus Maut: Demi Allah, Pak, tak Tahu Kalau Nabrak Orang

Sebagai tersangka, alm Ahmad dijerat dengan pasal 310 ayat 4. yang isinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal.

Sedangkan Widodo, sopir bus UMRAH statusnya sebagai saksi di perkara ini. Namun, bus UMRAH dengan nomor polisi BP 7604 A, tetap ditahan di Polres Tanjungpinang.

Baca Juga Ketemu, Bus Laka Maut Itu Ternyata Milik…

Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Lantas AKP Krisna Yowe di konferensi pers, Senin (27/8/2018) menjelang Maghrib.

Penetapan tersebut, kata Krisna, setelah dilakukan penyelidikan, keterangan saksi, dan bukti yang ada. Bahwa saat akan mendahului bus UMRAH, sepeda motor Honda Revo yang dikendarai alm Ahmad, mengambil jalan yang dilalui pengendara sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai Rizky.

Baca Juga Laka Maut di Batu 8 Atas, Nyawa Dua Remaja Melayang

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, almarhum Ahmad yang memboncengkan almarhum Fauzan (14) dengan sepeda motor Honda Revo berusaha mendahului bus UMRAH, yang dikemudikan Widodo. Di saat itulah sepeda motornya beradu kambing dengan sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai Rizky.

Rizky bersama sepeda motornya jatuh ke tepi jalan, dan mengalami luka di bahu. Sedangkan Ahmad dan Fauzan saat itu jatuh ke tengah jalan. Malang bagi Ahmad, kepalanya jatuh di jalur yang dilalui ban belakang bus UMRAH. Sehingga mengalami cidera berat. (mat)

Loading...