Polsek Tanjungpinang Timur Ungkap Pencabulan Anak di Bawah Umur

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Seorang warga Tanjungpinang berinisial MRS, ditahan Polsel Tanjungpinang Timur. Karena, menyetubuhi pacarnya yang masih duduk di bangku SMP, Mawar yang usianya baru 16 tahun.

Perbuatan tersangka dilaporkan ke polisi oleh keluarga Mawar, yang tidak terima anaknya digauli oleh pelaku. Atas laporan itu polisi memeriksa dan menahan pelaku.

Hal itu disampaikan Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin di konferensi pers, Rabu (11/3/2020). Ikut mendampingi Firuddin, Kasubbag Humas Iptu Suprihadi Hantono dan Kanit Reskrim Ipda Onny Candra.

Mengenai kronologinya, Firuddin, mengatakan kejadian berawal saat Mawar pergi dari rumah menjenguk MRS, Minggu (8/3/2020). Saat itu, MRS sedang sakit di kos-kosannya di Jalan Cendrawasih Batu 8 Tanjungpinang.

Mawar pergi tanpa memberi kabar ke keluarganya. Hingga malam Mawar tak pulang hingga membuat ibunya risau dan mencari anaknya.

Mawar akhirnya ditemukan di rumah kos pacarnya itu. Tapi, Mawar enggan pulang ke rumah orang tuanya. Mawar pun ditinggal di sana.

Esoknya, Senin (9/3/2020), ibunya datang lagi menjemput. Dan, kaget saat membuka pintu dia lihat MRS hanya mengenakan sarung.

“Korban (Mawar) pun ditanyai dan dia mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan MRS dua kali,” kata Firuddin.

Mawar bersedia disetubuhi MRS karena dijanjikan pelaku akan bertanggungjawab. Jika terjadi sesuatu pada korban. Alasan yang tak bisa diterima orang tua korban dan melapor ke polisi.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal SH SIK MSi melalui Firuddin, mengatakan tersangka diancam dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (mat)

Loading...