Sabtu, 29 November 2025

Youtuber Bisa Pinjam Duit ke Bank dengan Jaminan Konten Video

Tayang:


Suarasiber.com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif telah terbit. Berdasarkan aturan ini, Youtuber bisa mengajukan utang ke bank.

Sebagai jaminannya, adalah konten video yang ada di kanalnya.

Mengutip Youtube DJKI Kemenkumham, Kamis (21/7/2022), Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan, aturan ini mengatur skema pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif.


Disampaikan jika masyarakat pemegang sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank sebagai fidusia.

Tentang nilai utang yang bisa dicairkan, Menkumham mengatakan itu nanti lembaga keuangan yang menentukan nilai jaminan tersebut.

Yasonna memberi contoh, jika ada pencipta lagu yang karyanya populer di Youtube dan viewernya jutaan maka sertifikatnya memiliki nilai jual.

“Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank,” katanya.(zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

KJK Resmi Bentuk LBH, Siap Berikan Pendampingan Hukum Gratis bagi Wartawan dan Masyarakat Kepri

Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) resmi membentuk...

James Cameron Ungkap Progres Cepat Produksi Film Avatar 3: Fire and Ash

Suarasiber.com - Sutradara waralaba Avatar, James Cameron, kembali memberikan...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...

Ini 3 Penyebab Ady Indra Pawennari Laporkan Lagi Beritakepri.id ke Dewan Pers

Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Sengketa pemberitaan antara Ady Indra Pawennari...