Astaga… Bayi Perempuan Usia 8 Bulan Dijual secara Online dengan Harga Rp30 Juta, Begini Kronologinya

Loading...

Suarasiber.com – Seorang bayi perempuan usia 8 bulan dijual secara online dengan harga Rp30 juta.

Meski sudah diiklankan namun penjualan bayi itu digagalkan anggota polisi dari Satuaj Reserse Kriminal, yang menyamar sebagai pembeli (undercover buying), akhir Juni 2022.

Bayi malang itu berhasil diamankan polisi di sebuah hotel di Jakarta Utara. Dan, sekaligus menangkap seorang perempuan berinisial AM (51) di hotel itu.

Hal itu diungkapkan Kapolres Pelabuhan Tanjungpriok Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Putu Kholis Aryana kepada wartawan, kemarin.

Kronologi kejadian, ujar Putu, berawal dari polisi mendapat informasi dari seseorang tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan anak berjenis kelamin perempuan.

Bayi perempuan itu berusia delapan bulan dan dijual oleh seorang perempuan berinisial AM dengan harga senilai Rp30 juta. Belakangan diketahui, AM ini masih terhitung bibi dari bayi itu.

Bahwa, bayi perempuan itu merupakan anak dari sepupu kandung AM yang berinisial S. Dan merupakan putri kedua hasil perkawinan S dengan K, yang sedang tidak berada di Jakarta karena pergi melaut.

AM mengambil secara paksa bayi S untuk dijual. Agar utang S sebesar Rp11 juta kepadanya bisa lunas.

Tersangka juga memberi ancaman, jika S tidak mau memberikan bayinya. Maka S akan diusir dari kontrakan rumah milik tersangka. Dan, S jugamengancam akan melaporkan kepada polisi.

“Tersangka AM juga mempunyai motif lain, yakni mendapat keuntungan lebih dari penjualan bayi ini. Karena itu bayi tersebut dihargai Rp30 juta,” kata Putu.

Atas perbuatan tersebut, AM ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti pun disita penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungpriok

Antara lain uang tunai senilai Rp2 juta, selembar tangkapan layar bukti pembayaran kamar hotel dan bukti transaksi ke rekening tersangka sebesar Rp1 juta.

Kemudian, aatu unit kartu akses hotel dan satu unit ponsel pintar jenis Android dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu tersangka AM diancam dengan Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.

Juncto Pasal 83, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60 juta rupiah dan paling banyak Rp300 juta. (eko)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...