Youtuber Bisa Pinjam Duit ke Bank dengan Jaminan Konten Video

Loading...

Suarasiber.com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif telah terbit. Berdasarkan aturan ini, Youtuber bisa mengajukan utang ke bank.

Sebagai jaminannya, adalah konten video yang ada di kanalnya.

Mengutip Youtube DJKI Kemenkumham, Kamis (21/7/2022), Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan, aturan ini mengatur skema pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif.

Disampaikan jika masyarakat pemegang sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank sebagai fidusia.

Tentang nilai utang yang bisa dicairkan, Menkumham mengatakan itu nanti lembaga keuangan yang menentukan nilai jaminan tersebut.

Yasonna memberi contoh, jika ada pencipta lagu yang karyanya populer di Youtube dan viewernya jutaan maka sertifikatnya memiliki nilai jual.

“Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank,” katanya.(zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...