Kejaksaan Negeri Batam Musnahkan Sabu dan Uji Coba Alat Tes Narkoba

Loading...

Suarasiber.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan barang bukti narkoba, Rabu (6/3/2024).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam mobil incinerator.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan ialah 5,6 kg sabu-sabu; 2,1 kg ganja; 153 butir pil ekstasi; 77,93 gram kokain; 52,7 gram happy water; 1,9 kg ketamin.

Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Kejagung RI, Bambang Bachtiar (tengah) dan Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi (kanan). Foto – istimewa

Selain narkotika, juga ada 243 unit handphone yang turut dimusnahkan. Alat komunikasi tersebut digunakan para pelaku untuk berkomunikasi. Untuk ponsel, dimusnahkan dengan cara dihancurkan.

Kasna Dedi menambahkan, semua yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 209 perkara. Semuanya adalah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dari barang bukti yang dimusnahkan, ada yang perkaranya masih berjalan. Yakni perkara yang masih dalam penyelidikan itu atas nama Muklis M Yusuf, berupa sabu sebanyak 590,89 gram.

“Serta perkara atas nama Randi dengan barang bukti sabu seberat 923,89 gram,” ujar Kasna Dedi

Uji coba alat tes kit narkoba. Foto – istimewa

Pada kesempatan ini kejaksan juga mencoba penggunaan alat tes kit narkoba. Alat ini digunakan pada barang bukti sebelum dimusnahkan.

Uji coba dihadiri Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Kejagung RI, Bambang Bachtiar.

Tes kit ini buatan Swedia untuk mengetahui apakah barang bukti yang dimusnahkan asli atau palsu karena diganti.

“Saat ini baru ada di tingkat kejaksaan tinggi. Ke depan akan didistribusikan ke kejaksaan tingkat kabupaten/kota,” ungkap Bambang. (jas)

Editor Yusfreyendi

Loading...