Pembina Ponpes di Lingga dan Anaknya Cabuli 10 Santriwati

Loading...

Suarasiber.com – R (52) pembina sebuah pondok pesantren di Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga dan anaknya E (22) sebagai pemilik ponpes dimanakan Polres Lingga.

Keduanya digelandang ke kantor polisi setelah adanya laporan dari orang tua santriwati tentang dugaan pencabulan yang dilakukan keduanya.

Berdasarkan keterangan Kapolres Lingga, AKBP Robby Topan Manusiwa, Senin (12/2/2024), perbuatan kedua orang itu diketahui setelah para santri menggerebek dan seorang santriwati berhasil kabur.

Dijelaskan oleh Kapolres Lingga, R sudah mencabuli 3 santriwati sementara anaknya, E, melakukan hal yang sama terhadap 7 santriwati.

Polisi masih menyelidiki apakah kedua pelaku saling mengetahui aksinya atau tidak, karena korbannya berbeda.

Para korban mengaku telah disetubuhi oleh R dan E sejak tahun 2019 silam hingga kasus ini terbongkar.

Modus yang dilakukan keduanya juga berbeda. R menjanjikan para korbannya nilai tinggi serta meminjamkan handphone. Sementara E mendatangi para santriwati untuk memberikan vitamin serta sejumlah uang.

Kedua tersangka ditahan dan dijerat pasal pasal 81 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kemudian pasal 81 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Ditambahkan Kapolres Lingga, mengingat korban banyak yang trauma pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenag. Pasal pemberatan juga terus didalami polisi terkait kasus ini. (syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...