Ini Syarat Bisa Nyoblos bagi Warga yang Belum Masuk DPT atau DPTb

Loading...

Suarasiber.com – Pertanyaan yang masih sering terjadi menjelang Pemilu 14 Februari 2024 ialah bagaimana cara mencoblos warga yang namanya belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Jika itu yang dialami warga, maka ia termasuk ke dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Jumlah DPK ini, kata Komisi Pemilihan Umum (KPU), baru diketahui pada hari pencoblosan.

Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, kepada wartawan, Senin (12/2/2024) malam. menegaskan warga yang namanya belum tercantum di DPT maupun DPTb tetap bisa menggunakan hak pilihnya.

Ia mempersilakan warga tersebut datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) satu jam terakhir dan dipastikan akan dilayani dengan catatan surat suara masih tersedia.

“Hanya dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat tertera di KTP elektoniknya, datang 1 jam terakhir dan baru dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia,” ujarnya.

Jika masih ada warga yang belum paham apa saja yang harus dibawa saat pencoblosan, berikut informasinya dikutip dari Instagram KPU.

  1. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT):
    -KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
    -Formulir model C6 atau surat pemberitahuan
  2. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb):
    -KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
    -Model A surat pindah memilih
  3. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK)
    -KTP-elektronik atau surat keterangan(suket).

Semoga bermanfaat. (syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...