Ketua DPRD Batam, Nuryanto, Ajak Semua Pihak Tunggu Keputusan PTUN Soal Sengketa Lahan Setokok

Loading...

Suarasiber.com – Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, mengajak semua pihak untuk bisa saling menahan diri terkait permasalahan lahan wilayah Setokok.

Hal tersebut dikemukakan Nuryanto usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan lahan di Setokok, Senin (22/1/2024).

Ia pun membeberkan hasil RDPU, yakni semua menghormati dan menghargai proses hukum yang saat ini ditangani PTUN. Caranya ialah dengan menunggu hasilnya dan bisa menahan diri.

RDPU ini diajukan oleh PT Sumber Kencana Sejati (SKS) dan PT.Batam Usaha Marikultur (BUM) yang selama 20 tahun menggarap dan menggunakan lahan tersebut.

Selanjutnya, mereka mengajukan permohonan lahan tersebut sebagai industri kepada BP Batam pada 2021. Presentasi pun sudah dilakukan, namun peruntukkan lahan itu untuk pariwisata.

Nuryanto menambahkan, namun BP Batam belum bisa memberikan alokasi kepada si pemohon karena waktu itu, HPL-nya belum ada. Pemohon pun diminta menunggu HPL keluar sembari dibuat perubahan peruntukkannya.

HPL keluar pada November 2022. Namun tidak diketahui oleh si pemohon.

Baru pada 2023 lalu, pemohon mendapatkan informasi dari BP Batam. Isinya pemberitahuan tentang sosialisasi lahan Setokok yang selama ini digunakan dialokasikan lagi ke pihak lain. Di antaranya PT Pulau Setokok Jaya dan Pantai Amerta Raya.

Hal itulah yang mendasari PT SKS dan PT BUM mengajukan RDPU ke DPRD Kota Batam. Untuk diketahui persoalan sengketa lahan ini sudah sampai ke PTUN.

RDPU ini juga dihadiri BP Batam, BPB Batam, camat dan lurah setempat, PT SKS juga PT Pulau Setokok Jaya dan PT Pantai Amerta Raya.

Anggota DPRD Kota Batam yang mengikuti RDPU juga menyayangkan perwakilan PT Pulau Setokok Jaya dan PT Pantai Amerta Raya tidak membawa dokumen yang lengkap sehingga jawabannya kurang memuaskan. (jas)

Editor Yusfreyendi

Loading...