Distribusikan Paket Sembako, Hafizha Serukan Kewajiban Berzakat

Loading...

Suarasiber.com – Ketua TP PKK Bintan Hafizha Rahmadhani turut serta dalam pendistribusian paket sembako yang dilakukan oleh Baznas Kabupaten Bintan terhadap lansia duafa dan balita terindikasi stunting.

Program yang telah berjala sejak tahun lalu ini terus eksis bahkan mengalami peningkatan.

Hafizha hadir di Aula Kantor Kecamatan Teluk Sebong, Kamis (25/01), Hafizha memberikan beberapa paparan terhadap potensi zakat jika dikelola dengan baik. Terlebih lagi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Jadi Bapak Ibu, ASN kita di Bintan semua diwajibkan berzakat. Semua yang terkumpul itulah yang digunakan untuk paket sembako hari ini misalnya,” terang Hafizha.

Usai prosesi penyerahan secara simbolis dan menutup acara, Hafizha terlihat mendatangai satu demi satu lansia maupun balita yang hadir. Ternyata dirinya ingin dapat berinteraksi langsung dan lebih memahami kondisi sebenarnya di lapangan.

Hafizha yang sangat gencar dalam upaya penurunan angka stunting itu terlihat berdiskusi ringan dengan para orang tua untuk mengetahui bagaimana pola penanganan anak terindikas stunting yang telah dilakukan. Sembari dirinya juga ingin mengetahui sejauh mana kehadiran pihak Kecamatan maupun Kelurahan/Desa.

Pada kegiatan hari ini didistribusikan sebanyak 64 paket sembako bagi duafa dan stunting. Paket sembako ini diharapkan dapat terus berlanjut dan menjadi salah satu ikhtiar meratakan kesejahteraan.

Tidak Disentuh Pemerintah

Melansir kemenag.go.id, zakat ASN mulai banyak diperbincangkan pada 2018 silam ketika Kementerian Agama dipimpin oleh Lukman Hakim Saifuddin. Kala itu ia mengatakan sekiranya regulasi enghimpunan zakat ASN Muslim diterapkan, maka pemerintah tidak akan menyentuh dana tersebut.

Hal tersebut diutarakannya saat Temu Tokoh Lintas Agama se Provinsi Sultra beserta Pimpinan Pesantren dan Ormas Keagamaan di Kolaka, Jumat (16/2/2018).

Semua zakat yang dibayarkan ASN akan ditasarufkan oleh Baznas atau Laz. Kedua lembaga itulah yang akan mendistribusikan, pemerintah hanya memfasilitasi misalnya memberikan data keluarga yang berhak menerima bantuan.

Regulasi penghimpunan zakat juga hanya berlaku bagi ASN muslim yang sudah memenuhi kriteria secara syar’i, baik yang terkait ketentuan nishab, haul, dan lainnya. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...