RDTR Kijang, Direncanakan Miliki 4 SWP dengan 13 Blok

Loading...

Suarasiber.com – Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah Perkotaan Kijang 2024 – 2044 akan memasuki tahap akhir. Hal ini tentu akan memberi dampak positif bagi arah kebijakan serta peluang investasi yang terarah.

Penyusunan RDTR ini merupakan bantuan teknis dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2023 pada Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) RI.

Usai berbagai tahapan penyusunan telah dilakulan, Bupati Bintan Roby Kurniawan melakukan presentasi dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Jum’at (26/01) di The Tribrata Convention Jakarta Selatan.

Bupati Roby usai presentasi mengatakan bahwa RDTR ini memang menjadi salah satu kebutuhan dasar dalam pengembangan dan kemajuan suatu Daerah.

“Tentu kita harapkan bersama, RDTR ini dapat memberikan arah pembangunan spasial yang lebih baik bagi masyarakat Bintan. Serta dapat berperan sebagai Prime Mover pendorong transformasi dan akselerasi pembangunan wilayah,” jelasnya.

Dijelaskan juga bahwa sebagian wilayah Bintan merupakan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas sebagaimana yang tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2007. Kawasan perkotaan Kijang yang berada dalam wilayah timur Bintan sendiri masuk dalam kawasan bebas tersebut dan punya potensi dalam pengembangan industri maritim.

“Untuk mendukung pengembangan tersebut perlu dilakukan penyusunan dokumen RDTR ini. Semoga bisa berjalan lancar, semua pihak yang ikut agar bisa memberikan masukan dan sinkronisasi tupoksi yang ada sesuai dengan OPD masing-masing. Supaya semua juga sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) Nasional, RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten” pungkasnya.

Kawasan perkotaan kijang yang masuk dalam RDTR dengan luas wilayah 6.931,50 ha direncanakan memiliki 4 SWP dengan 13 blok. Pemerintah Kabupaten Bintan sendiri bahkan memiliki visi terhadap RDTR ini yaitu Mewujudkan Kawasan Perkotaan Kijang sebagai Pusat Kawasan Industri Maritim didukung oleh Kawasan Permukiman Terpadu, Minapolitan dan Pariwisata yang Berkelanjutan serta Tangguh terhadap Bencana.

Manfaat Rencana Detail Tata Ruang

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) memiliki beberapa fungsi utama dalam perencanaan dan pengembangan suatu wilayah. Berikut adalah beberapa fungsi RDTR:

Pedoman Penggunaan Lahan: RDTR memberikan pedoman tentang penggunaan lahan di suatu wilayah, termasuk lokasi perkantoran, perumahan, fasilitas umum, dan area terbuka hijau. Hal ini membantu mengatur distribusi dan pemanfaatan lahan secara optimal.

Pengendalian Pertumbuhan dan Pembangunan: RDTR bertujuan untuk mengendalikan pertumbuhan dan pembangunan di suatu wilayah agar berlangsung secara teratur dan terarah. Ini melibatkan penetapan batasan-batasan, kepadatan, dan jenis pengembangan yang diizinkan di berbagai zona.

Peningkatan Kualitas Hidup: RDTR juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup penduduk melalui perencanaan yang mempertimbangkan aspek-aspek seperti aksesibilitas, ketersediaan fasilitas umum, dan lingkungan yang sehat.

Pengembangan Infrastruktur: Rencana ini juga dapat menjadi dasar untuk pengembangan infrastruktur di suatu wilayah, seperti jaringan jalan, sistem drainase, fasilitas air bersih, dan sistem transportasi umum.

Perlindungan Lingkungan: RDTR berusaha untuk melindungi lingkungan alam sekitar. Ini melibatkan identifikasi dan pelestarian area alami, serta penerapan praktik-praktik ramah lingkungan dalam perencanaan dan pengembangan.

Penyelarasan dengan Kebijakan Pusat: Rencana ini harus sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah, memastikan konsistensi dalam pengembangan wilayah dengan visi dan misi pemerintah.

Partisipasi Masyarakat: RDTR sering melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan. Ini dapat dilakukan melalui pertemuan publik, konsultasi, atau mekanisme partisipatif lainnya untuk memastikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat tercermin dalam rencana tersebut.

Penanganan Konflik Penggunaan Lahan: RDTR bertujuan untuk mengidentifikasi potensi konflik penggunaan lahan dan memberikan solusi untuk mengatasi atau meminimalkan dampaknya.

Pemberdayaan Ekonomi Lokal: RDTR dapat mencakup strategi pengembangan ekonomi lokal dengan memanfaatkan potensi dan keunggulan wilayah tersebut.

Pengelolaan Risiko Bencana: Perencanaan dapat memasukkan aspek pengelolaan risiko bencana, termasuk penataan lahan yang mempertimbangkan risiko banjir, gempa bumi, atau ancaman lainnya.

Rencana Detail Tata Ruang berperan penting dalam menciptakan wilayah yang terorganisir, berkelanjutan, dan memberikan kualitas hidup yang baik bagi penduduknya. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...