Herry Wahyu dan Komplotannya Dipindah ke Rutan Tanjungpinang

Loading...

Suarasiber.com – Bekas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bintan Herry Wahyu, dipindahkan ke Rutan Tanjungpinang oleh Kejari Bintan sejak, Rabu (14/9/2022).

Sebelumnya, Herry Wahyu tersangka korupsi lahan pembangunan tempat pembuangan sampah di Tanjunguban, ditahan di Rutan Polres Bintan sejak 20 Juli 2022.

Hal ini disampaikan Kepala Kejari Bintan, I Wayan Eka Widdyara kepada wartawan kemarin. Ikut mendampingi Wayan, Kasi Pidsus Fajrian Yustriardi dan Kasi Intelijen Samsul Apriwahyudi Sahubauwa.

Selain Herry, ikut dipindahkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Supriana dan Ari Syafdiansyah.

Pemindahan dilaksanakan Kejari Bintan karena perkara komplotan ini akan diserahkan ke pengadilan. Untuk proses penuntutan.

Komplotan ini akan disidangkan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Adapun peran masing-masing tersangka di perkara ini, adalah Herry Wahyu selaku Pengguna Anggaran dan Penanggung
Jawab Pengadaan Tanah tersebut.

Sedangkan, Ari Syafdiansyah bersama Supriana selaku pihak yang menjual tanah kepada Pemkab Bintan melalui Dinas Perkim.

Dan menerima ganti kerugian atas tanah yang dokumennya dipalsukan seolah-olah benar serta tidak palsu.

Bahwa dari perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara, berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh auditor pada BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp.2.440.000.000,(dua miliar empat ratus empat puluh juta rupiah) atau total loss. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...