4 Orang Ditangkap Polda Kepri Gegara Uang Palsu

Loading...

Suarasiber.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menangkap B, AG, AYA dan AK karena tersandung kasus uang palsu.

Menurut Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad yang didampingi sejumlah pejabat utama Polda Kepri, Senin (31/1/2024) pengungkapan berhasil berkat kerja sama Divhubinter Polri dan Ditreskrimum Polda Kepri.

Kasus berawal pada 17 September 2023, di mana B membawa 10 lembar uang kertas pecahan 10 ribu Dolar Singapura dari Pekanbaru ke Batam. Di Batam B bertemu E dan meminta tolong menukarkan dua lembar uang kertas 20 ribu Dolar Singapura.

Namun E mengecek uang yang diterimanya lalu mengembalikannya ke B dengan alasan uang itu palsu.

B lalu menjumpai EAN dan menyerahkan 4 lembar uang bernilai 40 ribu Dolar Singapura. B meyakinkan EAN jika itu uang asli, namun keluaran lama. Jika EAN berhasil menukarkannya, akan diberikan imbalan 30 persen oleh B.

“B juga mengatakan masih memiliki 390 lembar uang pecahan 10 ribu Dollar Singapura. Barang itu ada di Pekanbaru dan siap dikirimkan ke Batam,” terang Zahwani Pandra Arsyad.

EAN lalu meminta tolong MT untuk mengecek keaslian uang dari B langsung ke Singapura. Ia menirukan alasan orang monmey changer, jika uang senilai 10 ribu Dollar Singapura hanya bisa ditukarkan di negara tersebut.

Pada tanggal 21 September 2023, MT bertolak ke Singapura dan membuka rekening di sebuah bank di sana. Namun tidak disetujuai sehingga tidak bisa menukar uang yang dibawanya. Ia lantas ke kasino di Marina Bay. MT pun menyerahkan 20 ribu Dollar Singapura ke petugas kasino berharap uang itu bisa ditukarkan.

Berselang sehari, yakni 22 September 2023, AG didatangkan dari Bogor ke Batam untuk mengawal proses transaksi penukaran uang. Atas arahan B, pada tanggal 23 September 2023 AYA alias Y membawa 390 lembar uang kertas pecahan 10 ribu Dollar Singapura dari Pekanbaru ke Batam.

Di hari yang sama AG memperlihatkan uang itu ke EAN di sebuah hotel di Batam. Namun saksi RH mendapat informasi bahwa MT telah diamankan oleh polisi Singapura karena dua lembar duit pecahan 10 ribu Dollar Singapura yang diserahkan ke petugas kasino ternyata palsu.

Berikutnya, pada 29 September 2023 EAN melaporkan kejadian ini ke Polda Kepri. Berdasarkan surat keterangan dari MAS (Monetary Authority Of Singapore), uang pecahan 10 ribu Dollar Singapura itu palsu.

Kasubbag Bantuan Hukum Internasional Bag Jatinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri AKBP Januar dalam konferensi pers mengutarakan sejatinya polisi Singapura berencana datang, namun karena ada kegiatan batal datang.

Ia menekan, mengatakan “Kita juga sudah melakukan koordinasi dari awal untuk bisa menghadirkan dari Kepolisian Singapura (Singapore Police Force) untuk mengikuti kegiatan ini namun rekan-rekan Kepolisian Singapura (Singapore Police Force) yang di sana menyampaikan kepada kami dikarenakan terkendala administrasi sehingga tidak dapat hadir pada kegiatan tersebut. Terciptanya hubungan baik antara Polri dengan Kepolisian Singapura (Singapore Police Force) berdampak dipermudahnya melakukan koordinasi saat berada disana, dari Divhubinter sendiri sifatnya memfasilitasi penyidik Ditreskrimum Polda Kepri untuk berkomunikasi dan berkoordinasi saat melakukan pemeriksaan di sana.”

Pasan yang disangkakan kepada tersangka ialah 245 Juncto pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (***/edyw)

Editor Yusfreyendi

Loading...