Ribut Parkir Mobil, Pria 35 Tahun Tikam Pria 51 Tahun di Batam

Loading...

BATAM (suarasiber.com) – Petugas dari Reskim Polsek Seibeduk, Kota Batam, menangkap FRP, pria berusia 31 tahun karena sebelumnya menikam punggung MP yang berusia 51 tahun.

FRP adalah warga Kampung Mangsang, Tanjungpiayu yang tersulut esmosi lalu main hakim sendiri hanya gara-gara persoalan parkia dan lahan jualan.

Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Sei Beduk AKP Syarifuddin, peristiwa itu terjadi Sabtu (11/11/2023) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.

Pagi itu, MP memarkirkan mobilnya dekat warung yang barada di simpang Perumahan GMP. Ia lalu didatangi oleh FRP yang memintanya untuk memindahkan kendaraannya.

Permintaan ini disampaikan FRP karena ia hendak berjualan buah di lokasi tampet MP memarkir mobilnya.

Kedua orang ini lantas bersitegang. FRP kalap lalu mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya dan menikam punggung kanan MP.

Perkelahian ini sempat dilerai warga. Namun FRP tetap merontal berontak dan melepaskan dirinya sehingga terjadilah penikaman.

Petugas dari Unit Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa melakukan penyelidikan lalu mencari keberadaan pelaku.

Tak lama, pihaknya mendapatkan informasi jika FRP tengah berada di seputaran Klinik BIP Kawasan Batamindo. Polisi pun mengamankan pria ini tanpa perlawanan.

Kepada penyidik, ia mengakui telah menusuk punggung kanan MP menggunakan senjata tajam di warung Simpang Perumahan GMP Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

“Saat ini pelaku FRP telah kita amankan di Polsek Seibeduk guna pemeriksaan serta pengusutan lebih lanjut,” tutur Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa, mengutip kabarbatam.com, Senin (13/11/2023) pagi.

Atas perbuatannya, pelaku FRP dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (***/masjai)

Editor YUsfreyendi

Loading...