Pelakunya 2 Lelaki, Namun Maling Motornya di 20 Lokasi, Terjadi di Batam

Loading...

Suarasiber.com – Dua lelaki berinisial AS alias A dan RKS alias E dibekuk Tim Opsnal Subdit 3 Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Kepri.

Keduanya adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sudah melakukan aksinya di lebih 20 lokasi berbeda di Kota Batm.

Hal ini disamaikan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto didampingi Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa dan Kasubagrenmin Bidhumas Polda Kepri Kompol Andi Sutrisno saat Konferensi Pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Rabu (8/2/2023).

Ary mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi pada 6 Februari jika mereka ada di Batam.

Pukul 16.30 WIB, petugas menuju rumah tersangka di Kampung Melchem, Tanjungsengkuang. Di sini polisi menangkap A yang selama ini berperan sebagai pemetik.

“Pukul 23.00 WIB, polisi berhasil menjemput E di Tanjunguma. Pria ini diduga sebagai penadah,” ungkap Ary.

Dari keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya empat Unit Sepeda Motor berbagai merk. Warga yang merasa kehilangan sepeda motornya bisa mengecek dengan membawa STNK dan BPKB.

Modus komplotan ini ialah mematahkan kunci stang menggunakan kaki dan lebih suka beroperasi malam hari di kawasan permukiman yang sepi.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tambah Ary. (masjai)

Editor YUsfreyendi

Loading...