Ealah! Oknum Pengurus Masjid di Batam Cabuli Bocah yang Dititipkan Orang Tuanya

Loading...

Suarasiber.com – GV (56) adalah seorang Satpam juga pengurus sebuah masjid di Kota Batam, Kepri. Kini ia dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap gadis kecil berusia 4 tahun.

Kisah pilu gadis kecil ini terjadi 8 Juni 2023 lalu, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu ia dititipkan orang tuanya di rumah penitipan yang dikelola istri GV.

Karena sudah waktunya mandi, GV pun mengajak korban masuk ke kamar mandi. Saat mandi inilah, jemari tangan GV “nakal” di alat kemaluan si gadis kecil.

Tak lama kemudian GV mendengar teriakan istrinyam meminta tolong memakaikan baju untuk korban. Setelah itu GV pun bekerja seperti biasanya.

Malam harinya, si kecil buang air besar. Saat dibasuh oleh orang tuanya dengan air, ia menjerit kesakitan. Saat ditanya orang tuanya, ia bercerita bagian yang sakit itu sudah dipegang-pegang berulangkali oleh GV.

Orang tua si gadis kecil pun melapor ke Polsek Batam Kota. Polisi pun bergerak untuk memintai keterangan saksi. GV kemudian ditangkap.

Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia membeberkan kasus ini kepada media, Selasa (1/8/2023). GV dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 82 Ayat 1 Undang – Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (***/masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...