Anak Lapor Dicabuli Ayah Kandungnya Sejak Usia 8 hingga 18 Tahun, Pelaku Kini Diamankan

Loading...

Suarasiber.com – Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Andi Pakpahan mengamankan seorang pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

Kasus tersebut terjadi di Ruli Kebun Jambu Marina, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Pelaku adalah AN yang berusia setengah abad, warga Tanjungriau. Ayah ini berulangkali melecehkan anak gadisnya sendiri selama beberapa tahun.

“Pelaku yang juga ayah kandung korban sudah berkali kali berbuat pelecehan seksual terhadap korban dari masih berumur 8 tahun hingga berumur 18 tahun,” ucap Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.Cristopher Tamba, Selasa (13/6/23), mengutip keterangan resminya.

Pelecehan terakhir dilakukan AN pada tanggal 11 Juni 2023 pukul 01.00 WIB.

Kasus ini awalnya dilaporkan oleh korban ke Polsek Sekupang dengan laporan polisi nomor: LP – B /113/ VI / 2023 / SPKT / Kepri / Brl / Sek Skp, tanggal 11 Juni 2023.

Kepada penyidik, korban takut dan diam dengan ulah ayahnya karena selalu mengancamnya usai melepaskan hasrat.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sekupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. (***/masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...