Kisruh Fasum di Perumahan Merlion Square, DPRD Batam Akan Minta Bantuan Polisi Panggil Developer

Loading...

BATAM (suarasiber) – DPRD Kota Batam akan meminta bantuan polisi untuk menghadirkan developer Perumahan Merlion Square dalam rapat dengar pendapat. Tanpa kehadirannya, maka kisruh fasum dan fasos di perumahan tidak akan selesai.

Pada hari Rabu, 23 September 2020, DPRD Batam menyelenggarakan rapat dengar pendapat untuk kali kedua membahas persoalan tadi.

Hadir pada kesempatan itu hadir sejumlah pihak, termasuk dari BP Batam, kantor pertanahan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Perkimtan, Dinas Pendidikan, peabat kecamatan hingga lurah serta perwakilan warga Perumahan Merlion Square.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto dan warga Perumahan Merlion Square menyesalkan absennya pihak developer dari PT Santek.

Keterangan yang disampaikan pihak BP Batam, PT Santek mendapatkan alokasi lahan dari BP Batam sejak tahun 2002 sesuai fatwa planologi pada bulan Oktober 2018. Kala itu Dinas Perkim mengirimkan permintaan lahan Fasos melaui surat nomor 446 kepada Direktur PT Santek.

Namun hingga sekarang lahan fasum dan fasos itu belum diserahkan kepada warga. Warga perumahan meminta pemerintah bergerak cepat mencari solusi permasalahan yang sudah lama berlarut-
larut dan merugikan masyarakat.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan pihaknya akan mengupayakan persoalan ini segera selesai.

“Namun apabila tidak menemukan kesepakatan warga berhak menempuh jalur hukum guna
memperoleh hak atas kepemilikan penggunaan Fasos dan Fasumnya,” tegas Cak Nur, panggilan akrabnya.

Lantaran ada pihak terkait yang tidak hadir, DPRD Kota Batam menjadwalkan ulang rapat dengar pendapat untuk membahas hal yang sama.

DPRD KOta Batam sudah memfasilitasi, Nuryanto berharap semuanya bisa hadir dalam rapat ke depan.

“Jika dalam rapat dengar pendapat ke-3 nanti pihak PT Santek tak juga mau datang, kami akan minta bantuan polisi,” kata Nuryanto. (zay)

Loading...