Praktik Prostitusi Libatkan 3 Gadis Bawah Umur di Tanjungpinang Dibongkar

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber.com) – Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial NF (19) yang beralamat di Tanjungpinang, Kamis (5/10/2023).

Polisi juga menyelamatkan tiga gadis bawah umur, yakni DPA (16), ES (16) dan AN (15) di sebuah wisma di Tanjungpinang. Kadri ketiganya, hanya DPA yang tak sekolah, dua lainnya masih berstatus pelajar.

Mereka diamankan polisi saat menunggu tamu di wisma tersebut. Saat Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang datang ke lokasi, hanya ada AN yang menunggu lelaki hidung belang. Sementara DPA dan ES berada di sekitar wisma.

“Kepada polisi mereka mengaku emndapatkan pesanan dari pelaku yang tinggal di kos-kosan di Tanjungpinang,” jelas apolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, Jumat (6/10/2023).

Pengakuan NF, dirinya sudah menjalani praktik ini sejak JUli 2023. Tarif yang dikenakannya berbeda, antara Rp500 ribu – Rp1.500.000 per pertemuan.

“Sejauh ini, belum ada informasi mengenai jumlah atau identitas pasti dari pelanggan yang terlibat dalam kasus ini,” terang Ompusunggu.

NF dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600.000.000.”
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 76i UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur, “Setiap orang yang melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak, dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 200.000.000,.” (***)

Loading...