Kadishub Kota Batam Tersangka Korupsi

Loading...

Suarasiber.com – Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi (RE), ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Batam, Kamis (8/4/2021).

Dilansir dari kabarbatam.com, Jumat (9/4/2021), Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam Polin Otavianus Sitanggang melalui Plt Kasintel Kejaksaan Negeri Kota Batam, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan RE
melakukan kasus dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tersangka H yang telah ditahan sebelumnya.

Menurut Hendarsyah, klasifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka RE dan tersangka H adalah tindak pidana korupsi yang terkait pemerasan. Ulah keduanya telah mengganggu iklim investasi di Kota batam. Apalagi saat ini ekonomi tengah terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Dijelaskan Hendarsyah, pungutan liar yang dilakukan RE dan H terkait penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR (Pengujian Kendaraan Bermotor).

Sementara subjek pungutan liar adalah dealer mobil Se-Kota Batam. RE kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari dari terhitung sejak tanggal 8 April 2021 sampai dengan tanggal 27 April 2021. (mat)

Loading...