Pencurian Libatkan 2 Remaja di Tanjungpinang Diselesaikan dengan Restorative Justice

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber.com) – Pencurian yang dilakukan RF dan DW dengan korban Sugeng diselesaikan dengan cara restorative justice.

Perdamaian ini dilaksanakan Jumat (29/9/2023) dihadiri kedua pelaku dan korban, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu beserta pejabat lain, Ketua LAM Tanjungpinang Juramadi Esram, ketua RT dan RW setempat.

“Kegiatan ini menjadi salah satu upaya Polresta Tanjungpinang untuk memberikan solusi yang lebih berkelanjutan dalam menangani tindak kriminal,” ujar Ompusunggu, Sabtu (30/09/2023).

Penyelesaian dengan restorative justice ini berlangsung di Rupatama Polresta Tanjungpinang.

Ompusunggu menjelsakan bahwa Restorative Justice merupakan salah satu bentuk terobosan Polresta Tanjungpinang dalam menyelesaikan kasus kriminal dengan cara yang lebih inklusif dan progresif.

Selain perdamaian antara korban dan pelaku, kegiatan Restorative Justice kali ini juga mencakup pembinaan masyarakat. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab pelaku atas perbuatan mereka.

“Kemudian mereka akan menjalani sanksi sosial berupa kurban di tempat ibadah dan fasum yang telah ditetapkan. Jika sanksi ini dilanggar, mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Selama menjalani sanksi sosial ini, pelaku bersedia menjalankannya setiap hari Senin dan Kamis di tempat yang telah ditentukan dan mengisi buku kontrol sanksi sosial Polresta Tanjungpinang.

Ketua LAM Kota Tanjungpinang, Juramadi Esran mengapresiasi upaya Polresta Tanjungpinang dalam membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan kriminal dan melaksanakan Restorative Justice.

Ia menekankan pentingnya pembelajaran dari peristiwa ini dan harapannya agar ini menjadi pelajaran berharga untuk semua pihak yang terlibat.

Selanjutnya kegiatan ditutup dengan penyerahan bukti kontrol sanksi sosial antara pelaku dan korban sebagai tanda kesepakatan damai yang telah dicapai dalam proses Restorative Justice ini. (***/syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...