Sabtu Masuk Informasi, Minggu JT dan SH Dibekuk Polisi

Loading...

Suarasiber.com – JT dan SH ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang gegera terlibat dengan nakoba jenis sabu-sabu.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombespol H. Ompusunggu menjelaskan pengungkapan kasus ini dimulai pada Sabtu (19/8/2023) pukul 23.00 WIB.

Kala itu ada informasi mengenai seorang pria dengan inisial JT yang diduga terkait dengan peredaran narkotika.

Ps. Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, KP Efendi segera memerintahkan penyelidikan atas informasi tersebut.

Sehari kemudian, Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 01.15 WIB, JT dan SH dipergoki tengah berada di Jalan Brigjen Katamso. Saat digekedah, polisi mendapati paket sabu-sabu.

“Polisi lalu mendatangi kontrakan JT dan menemukan barang bukti lainnya seperti ekstasi, alat timbangan digital, serta peralatan hisap sabu/bong,” terang Ompusunggu. (***/syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...