Siapa: 3 Warga Tanjungpinang, Status: Tersangka, Kasus: Narkoba

Loading...

Suarasiber.com – IW, EPI, dan EK, ketiganya warga Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau diamankan dan menjadi tersangka kasus narkoba.

Melansir dan mengolah rilis dari Humas Polresta Tanjungpinang, ketiganya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang.

Awalnya hanya HA yang diamankan tanggal 20 Juni 2023 malam di Jalan R.H. Fisabilillah. Darinya polisi menyita tiga paket diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Ia ngaku mendapatkan barang tersebut dari EK (26). “Polisi lalu melakukan penyelidikan terhadap EK yang tinggal di Jalan Kampung Melayu, Tanjungpinang,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, 23 Juni 2023.

EK ditangkap di kediamannya tanggal 9 Juni 2023 dinihari. Dari rumah ini, polisi juga meringkus dua orang lain di ruang tamu.

Keduanya ialah IW (21) dan EPI (20) beserta pemilik rumah berinisial RRJ.

Polisi menemukan barang bukti 46 butir diduga narkotika golongan I jenis ekstasi, 1 paket diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,27 gram, sebuah kotak rokok merk HD, 2 unit handphone merk Vivo dan Pocophone, kantong plastik hitam, seperangkat alat isap sabu/bong, sebuah mancis gas, sebuah tas kecil warna hijau, sebuah timbangan digital, dan sebuah unit handphone.

IW mengatakan barang haramnya milik EK dan akan diantarkan kepadanya.

“Polisi mengejar EK di Jalan Arif Rahman Hakim, Tanjungpinang,” jelas Efendi.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu mengatakan kasus ini terus diselidiki dan disidik untuk mengungkap jaringan narkotika yang mungkin terkait.

Polisi akan terus melakukan upaya pencegahan, penindakan, dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanjungpinang guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sebutnya. (***/syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...