Inilah Penyebar Hoax UAS Ditangkap Saat Unjuk Rasa Rempang

Loading...

BATAM (suarasiber.com) – Polisi menangkap BM (39) dan ISW (52), warga yang menyebarkan berita bohong di media sosial.

Keduanya memposting kabar bohong mengenai Ustad Abdul Somad yang dipanggil serta ditangkap polisi perihal masyarakat Rempang.

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan berita palsu tersebut disebarkan di Facebook dan Tiktok.

Melansir pmjnews.com, Senin (2/10/2023), Pandra mengetakan jika berita palsu yang dibuat BM dan ISW berpotensi memicu perasaan kebencian dan permusuhan di kalangan masyarakat.

Karenanya, polisi mengambil tindakan tegas untuk mengungkap kasus ini. Postingan itu sendiri ditemukan patroli siber pada 25 September 2023.

BK yang membagikan hoax tersebut. Ia membagikan postingan berupa foto surat undangan dari Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri. Postingan ini diduga mengandung Ujaran Kebencian berdasarkan SARA dan/atau Berita Palsu,” ucapnya.

Caption yang disertakan dalam unggahan itu sebagai berikut:

BERIKAN BANTUAN PADA PENGUNGSI REMPANG Ustadz Abdul Somad DI PANGGIL POLISI Ustad Abdul Somad dipanggil polisi karena memberikan bantuan berupa dapur umum ke masyarakat Rempang. Yang dalam surat pemanggilan disebutkan bahwa hal tersebut masuk ke dalam kategori ‘memberikan bantuan kepada pelaku kejahatan’. Yang korupsi bebas, yang memberikan bantuan kepada masyarakat, yang sedang tanahnya dirampas oleh pemerintah, malah dipolisikan, Na’uzubillahiminzalik.

Sementara ISW ditangkap lantaran unggahannya di TikTok. Kontennya tak jauh berbeda, menarasikan UAS ditangkap polisi karena membela warga Rempang. ISW merekayasa video orang lain.

Kedua pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 45a Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan Ancaman hukuman adalah pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Serta Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dengan qncaman hukuman pidana penjara hingga 2 tahun.

Juga Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dengan ancaman hukuman adalah pidana penjara hingga 10 tahun.

“Kami mengajak semua pihak untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan berbagi informasi, serta untuk selalu memeriksa keabsahan informasi sebelum menyebarkannya. Dalam era digital ini, pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang penggunaan media sosial dapat membantu mencegah penyebaran konten provokatif dan berita palsu,” pungkas Pandra. (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...