31 Kendaraan Dinas BP Batam Kena Tilang Elektronik, Kebanyakan Tak Pasang Sabuk Pengaman

Loading...

BATAM (suarasiber.com) – Rentang waktu 2022 hingga 2023 perangat tilang elektronik Polda Kepri mencatat adanya 31 pelanggaran lalulintas.

“Sebanyak tiga puluh satu kendaraan dinas BP Batam, melakukan pelanggaran lalu lintas. Kesalahan terbanyak sabuk pengaman dan melakukan aktivitas yang menganggu seperti menggunakan handphone,” ujar Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan, Wahjoe Triwidijoe Koentjoro.

Menindaklanjuti temuan tersebut, BP Batam bekerja sama dengan Polda Kepri menggelar sosialisasi Penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik khususnya pengguna kendaraan dinas di lingkungan BP Batam, bertempat di Haris Hotel, Kamis (5/10/23).

Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka penerapan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Wahjoe mengatakan selain untuk mengedukasi, sosialisasi ini dapat menjadi pelopor tertib dan disiplin dalam berlalu lintas, khususnya bagi pegawai BP Batam dalam berkendara.

“sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pengetahuan dan informasi terkait penerapan tilang elektronik (ETLE), sehingga dapat mendorong penggunaan kendaraan dinas di lingkungan BP Batam untuk semakin tertib berlalu lintas,” kata Wahjoe.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kepri, Kompol Sarbini mengatakan E-Tilang ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dalam berkendara dan memajukan ketertiban lalu lintas di Kota Batam.

“Kerena petugas tidak bisa hadir selama 24 jam penuh untuk mengawasi pengendara, makanya diperlukan E-TLE untuk membantu petugas mengawasi keselamatan berkendara,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan keselamatan itu kuncinya adalah etika dan sopan santun dalam berlalulintas, hal ini merupakan unsur-unsur penting dari hal tersebut. (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...