Pencuri Uang Ratusan Juta Milik Majikan di Palembang Ditangkap di Batam

Loading...

Suarasiber.com – Rusdi ditangkap tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau karena mencuri uang majikan yang nilainya cukup besar.

Ia mencuri uang serta emas senilai ratusan juta rupiah di rumah majikannya, Halimah Tusssaksiah (40) di jalan Ki Marogan, lorong Mataram II Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumsel, Selasa, 2 Mei 2023 lalu.

Ia mengenal betul ruangan di rumah majikannya karena pernah dipercaya memasang keramik. Rupanya ia tergiur dengan uang dan emas batangan yang dimiliki majikannya.

Rusdi lalu kabur ke rumah saudaranya di Batam.

“Saya kabur ke Batam menggunakan kapal. Uangnya saya belikan HP, sisanya untuk jajan,” akunya saat gelar perkara di Polda Sumsel, dikutip dari kompas.com, Selasa (23/5/2023).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengungkapkan, Rusdi mencuri uang majikannya Rp300 juta serta emas yang disimpan di kamar.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sisa uang sejumlah Rp117 juta. Itu merupakan sisa uang yang sudah digunakan untuk hidup, beli ponsel untuk tiga anaknya serta foya-foya.

Rusdi ditangkap tanggal 20 Mei 2023, atau 17 hari dari aksi pencurian yang dilakukannya. Ia pun harus mendekam di sel tahanan Polda Sumsel.

Sementara dilansir dari jateng.tribunnews.com, Rusdi ke Batam untuk melarikan diri dari polisi. Di Batam ia tinggal di rumah saudaranya.

Ia mengaku, saat bekerja memasang keramik serta plafon dan membuat kamar mandi rumah korban tak terpikir untuk mencuri.

“Namun karena melihat tumpukan uang dan emas di kamar korban akhirnya saya tergiur,” ucapnya. (***)

Editor Ady Indra P

Loading...