Pemkot Tanjungpinang Bisa Mulai Pungut Retribusi Rumah yang Terpasang SWRO

Loading...

Suarasiber.com – Pemkot Tanjungpinang bisa memungut retribusi sebesar Rp15 ribu per kubik, di setiap rumah yang tersambung Sea Water Reverse Osmosis (SWRO).

Hal ini disampaikan Kepala Satker Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kepulauan Riau, Rudi saat serah terima peningkatan Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) 2,5 liter per detik ke Pemkot Tanjungpinang.

Serah terima dilakukan di Balai kelurahan Penyengat, Kamis (10/8/2023).

Rudi menjelaskan, berdasarkan data dari kelurahan jumlah Kepala Keluarga (KK) yang ada di pulau Penyengat ada sebanyak 724 KK, dengan jumlah penduduk sebanyak 2.445 jiwa.

“Sebelumnya SWRO sudah tersambung di 100 rumah, sekarang tambah lagi 331 rumah, totalnya sudah 431 rumah yang tersambung,” sebutnya.

Ia menambahkan, pada tahun lalu kapasitasnya masih 1 liter per detik, sekarang sudah 2,5 liter per detik dan terus mengalir selama 24 jam.

Rudi menambahkan, dengan sudah serah terima ini, Pemkot Tanjungpinang bisa memungut retribusi sebesar Rp15 ribu per kubik, disetiap rumah yang tersambung SWRO.

Rudi menambahkan, berdasarkan hasil uji laboratorium, air laut yang disuling menjadi air tawar itu, bahkan bisa diminum langsung oleh masyarakat.

“Tapi kami anjurkan minumnya di wilayah mesin SWRO bukan yang sudah mengalir melalui pipa,” imbuhnya.

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengapresiasi dan menyambut baik dengan adanya serah terima peningkatan SWRO di pulau Penyengat.

“Dengan hadirnya SWRO ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan air untuk masyarakat Penyengat,” harapnya.

Karena kata dia, selama ini masyarakat pulau Penyegat susah mendapatkan air, bahkan harus mengantre untuk memenuhi kebutuhan air.

Ia menceritakan, tahap awal, Pemkot Tanjungpinang telah membangun SWRO yang bisa menyambung ke 100 rumah.

“Syarat dari kementerian kita harus bangun dulu. Alhamdulillah dengan adanya awal pembangunan itu, maka pihak kementerian bisa menambah banyak,” ujarnya. (***/rls)

Loading...