Polisi dan KUA Koordinasi Berantas Pernikahan Liar

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kapolsek Tanjungpinang Timur yang baru dilantik, AKP Indra Jaya bersilaturahmi dengan Kepala KUA Tanjungpinang Timur H Rustam Efendi guna membahas koordinasi lintas lembaga, Selasa pekan lalu.

Salah satu yang dibahas ialah kesepakatan untuk melakukan pemberantasan pernikahan liar. “Kami meminta dukungan dan kerja sama dalam menciptakan suasana kehidupan yang aman dan damai,” jelas Indra Jaya yang didampingi Wakapolsek dan Kasi Intel di Kantor KUA Tanjungpinang Timur.

[irp posts=”12642″ name=”Taruna AAL Angkatan ke-64 Praktik Pelayaran Jalayudha di Ranai”]

Indra juga menyatakan kesiapan dirinya serta anggota Polsek Tanjungpinang Timur untuk melaksanakan pemberantasan pernikahan liar sesuai dengan MoU Kemenag dengan Kapolres yang telah ditandatangani beberapa waktu yang lalu.

Di akhir pembicaraan, Kapolsek meminta masukan dan kritik terkait dengan kinerja aparat Polsek dan menyampaikan informasi terkait ketertiban dan keamanan di tengah-tengah masyarakat Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Sementara Rustam Efendi mengatakan sinergitas antar KUA dan Polsek akan tetap dijalin dan dikembangkan. “Silaturahmi ini adalah salah satu dari usaha meningkatkan sinergitas tersebut,” jelas dia.

[irp posts=”12639″ name=”Cuma Nulis Kata-kata Ini, Instagram Rossa Diserbu Ratusan Komentar”]

Dilansir dari kepri.kemenag.go.id, Kemenag dan Polres Tanjungpinang memang telah menekan MoU nomor B/06/XI/2017 dan nomor 3704 Tahun 2017 tentang Pembinaan Umat Beragama, pencegahan dan penanganan paham radikalisme, terorisme serta pemberantasan pernikahan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Sebelumnya, informasi yang masuk ke Kepala KUA Bukit Bestari jika masih ada oknum warga menjalankan praktik pernikahan liar yang tidak sesuai dengan hukum positif Indonesia. JUga ada laporan terjadinya praktik pernikahan siri.

[irp posts=”12636″ name=”Pertama Kali, Pemko Batam Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2″]

Kementerian Agama menegaskan pernikahan selain harus dilakukan sesuai ajaran agama. Selain itu harus dicatat oleh petugas Kantor Urusan Agama (KUA). Karena itu nikah siri bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yaitu UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Nikah siri merupakan nikah yang bermasalah, melanggar hukum negara, berdasarkan PP No 9 Tahun 1975 sebagai peraturan pelaksana UU No 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa perkawinan bagi penganut Islam dilakukan oleh pegawai pencatat, dengan tata cara pencatatan. Sebelum ada UU Nomor 1 Tahun 1974, masalah pernikahan diatur dalam UU No 22 Tahun 1946 yang menyebutkan perkawinan diawasi oleh pegawai pencatat nikah.

[irp posts=”12634″ name=”Bupati Minta Anak Natuna Dibantu Beasiswa Sekolah di AS, Donovan Jawabnya Begini”]

Nikah di bawah tangan atau nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan di luar pengawasan petugas pencatat nikah dan tidak tercatat di KUA. Pelayanan pencatatan nikah merupakan salah satu target reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama Kota Tanjungpinang yang dilakukan melalui pendekatan sistemik.

Pemerintah dalam hal ini Kantor Kementeian Agama Kota Tanjungpinang melalui Kantor Urusan Agama di masing-masing Kecamatan telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk pelayanan nikah, seperti pembebasan biaya nikah jika dilaksanakan pada kantor KUA pada jam kerja. (mat)

Loading...