Duh! Anak Pejabat Tinggi di Karimun Ditangkap Gegara Sabu-sabu 1,9 Kg

Loading...

Suarasiber.com – DA, anak dari salah satu pejabat tinggi di Karimun, Kepri diamankan bersama tiga orang lainnya.

Ketiga nama lain adalah FA, MR dan PN. Mereka ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun karena terlibat peredaran sabu0sabu seberat 1,9 kilogram.

Rencananya, mereka akan memasarkan sabu-sabu yang diselundupkan dari negara tetangga Malaysia.

Penangkapan keempat orang tidak dilakukan dalam satu tempat.

Keterangan yang disampaikan Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharram kepada media, 7 Agustus 2023 lalu, polisi awalnya membekuk PN dan FA di salah satu hotel.

Lalu hasil penyelidikan selanjutnya didapati dua pelaku lainnya yakni MR dan DA.

Kapolres tidak menampik jika DA merupakan anak salah satu pejabat tinggi di Kabupaten Karimun.

Selain

“Pelaku ini akan menyelundupkan narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia ke wilayah Karimun melalui pelabuhan tikus,” katanya.

Kapolres tidak membantah ketika disinggung apakah DA merupakan salah satu anak pejabat tinggi Pemkab Karimun.

Pihaknya juga menyita lima paket sabu di plastik bening dengan berat 40,1 gram, alat hisap (bong) dan uang tunai.

DA dan tiga orang lainnya bakal dijerat pasal 114 ayat ( 2 ) subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukum mati dan denda pidana maksimal Rp10 miliar. (suradi)

Editor Yusfreyendi

Loading...