Kakek Pencabul Anak Tetangga Dituntut 7 Tahun Penjara

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Simon Sole yang sudah berusia 87 tahun, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara. Simon didakwa mencabuli anak di bawah umur sekitar November 2017 di wilayah hukum Tanjungpinang.

Tuntutan atas terdakwa Simon disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Syafrianto SHdalam sidang yang dilaksanakan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (16/5/2018).

“Tujuh tahun ditambah denda Rp50 juta,” kata Arif usai sidang menjawab www.suarasiber.com.

Terdakwa yang sudah uzur tampak lemas ketika digiring petugas kejaksaan dari ruangan sidang ke ruang tahanan sementara, yang terletak di belakang ruangan sidang di PN Tanjungpinang.

Terdakwa Simon melakukan perbuatannya sekitar November 2017 di wilayah hukum Tanjungpinang. Korbannya adalah anak tetangganya yang masih di bawah umur.

Usai melakukan perbuatannya terdakwa sempat mengancam korban, agar tutup mulut. Namun, korban mengadu ibunya dan selanjutnya melaporkannya ke polisi.
Atas laporan itu polisi menangkap terdakwa. (mat)

Loading...