Guru SD di Karimun Cabuli Belasan Muridnya, Modusnya Terapi, Nilai Tinggi Hingga Dibelikan Mi

Loading...

Suarasiber.com – Sat Reskrim Polres Karimun mengamankan seorang guru Sekolah Dasar di Karimun berinisial K.

K adalah pegawai seorang Pegawai Negeri Sipil yang mengajar di sebuah SD di Kecamatan Kundur.

Nekatnya, K mencabuli belasan murid lelakinya pada saat jem pelajaran berlangsung. Perbuatan ini dilakukannya di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS).

K menggunakan trik khusus agar murid-muridnya mau diajak ke ruang UKS. Mulai melakukan terapi kesehatan, memberikan nilai tinggi dan membelikan mi. Korban juga diberi uang Rp30 ribu serta janji dibelikan pakaian.

Perbuatan K terbongkar setelah salah satu korban menceritakan apa yang dialaminya kepada guru lain. Guru tersebut lalu menghubungi orang tua siswa tersebut.

“Penangkapan oknum guru tersebut berdasarkan laporan polisi tanggal 13 Juli 2022,” terang AKBP Tony Pantano yang didampingi Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi dan Kasubsipenmas IPTU Jordan Manurung, Rabu (3/8/2022).

Kepada penyidik, tersangka mengatakan sudah mencabuli 11 murid lelakinya, Namun hingga saat ini belum semua korban memberikan keterangan.

Tony Pantano menambahkan, K bakal dijerat Pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan (4) undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peratutan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Dendanya paling banyak Rp5 miliar. (masjai)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...